Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK Dan Pelat Nomor

Pada postingan kali ini kami ingin menulis tentang harga/tarif resmi untuk pengurusan SIM dan surat-surat kendaraan bermotor lainnya.  Sebenarnya tarif resmi ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan tarif "nembak". Tapi proses yang dinilai masyarakat terlalu lama dan terkesan ribet membuat kebanyakan orang malas untuk membuatnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sehingga muncul istilah percaloan untuk memberikan kemudahan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di kantor SAMSAT. Karena hal itu kemudian muncul harga - harga tidak resmi dari calo yang kabarnya jauh di atas harga resmi yang ditentukan oleh Polri.

Divisi Humas Mabes Polri merilis tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pelat nomor. Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Berikut ini tarif resminya

I. PENERBITAN SIM
A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000

D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000

E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000

F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000

II. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000

III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0

IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)
Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000

V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000

VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000

B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih

1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000

VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah

Per Penerbitan Rp 75.000

Bagaimana?? tarifnya jauh lebih murah kan? Tapi prosesnya?????
SUMBER

Advertisement

0 komentar:

Posting Komentar